TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Umum dan Perlengkapan mempunyai tugas
melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan dalam bidang Umum,
Perlengkapan dan Keuangan.
Fungsi Bagian Umum dan Perlengkapan
1.
Mengumpulkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan tata
usaha umum, penerimaan dan pengiriman sandi, telekomunikasi;
2. Melaksanakan koordinasi program rumah tangga meliputi pelayanan angkutan dan perawatan kendaraan dinas;
3.
Melaksanakan pembinaan kegiatan akomodasi dan ruangan rumah jabatan,
serta memelihara kebersihan kantor dan pekarangan lingkungan kantor;
4.
Penyiapan bahan pengendalian sumber daya aparatur keuangan, prasarana
dan sarana perangkat daerah di bidang urusan umum dan perlengkapan; dan
5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Uraian tugas Bagian Umum dan Perlengkapan
a. Pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan tata usaha umum;
b. Pelaksanaan urusan rumah tangga Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah;
c. Pelaksanaan urusan sandi dan telekomunikasi;
d. Pelaksanaan pemeliharaan gedung Kantor Walikota dan Sekretariat Daerah;
e. Pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana milik pemerintah daerah;
f.
Pengumpulan dan pengolahan bahan rencana kebutuhan sarana dan prasarana
kedinasan kantor walikota di lingkungan sekretariat daerah;
g. Penyelenggaraan pengadaan sarana dan prasarana kedinasan walikota, wakil walikota serta di lingkungan sekretariat daerah; dan
h. Penyimpanan, Pendistribusian, Perawatan dan Pemeliharaan sarana dan prasarana kedinasan.
Sub
Bagian Tata Usaha dan Keuangan mempunyai tugas melakukan tata usaha
umum, pembinaan, penerimaan, pengiriman, sandi, telekomunikasi dan
pengelolaaan keuangan Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam. Adapun Uraian
Tugas Sub Bagian Tata Usaha dan Keuangan, adalah sebagai berikut :
1. Menyusun rencana dan program kerja serta melaksanakan urusan tata usaha umum;
2. Memberikan pelayanan dan pengaturan surat-menyurat kepada seluruh satuan kerja di lingkungan Sekretariat Daerah;
3.
Mengkoordinasikan pendistribusian, pengelolaan arus surat masuk dan
surat keluar dengan sistem kertu kendali untuk memperlancar penerimaan
informasi;
4. Mengatur pengunaan stempel jabatan dan stempel dinas;
5. Pembinaan kearsipan Sekretariat Daerah;
6. Melaksanakan bimbingan, pengendalian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan dan kearsipan Sekretariat Daerah;
7. Melakukan pembinaan pegawai di bagian umum dan perlengkapan;
8. Melakukan pengawasan Melekat (WASKAT) di bagian umum dan perlengkapan;
9. Menyiapkan permintaan honor bagi Tenaga Non - PNS di Lingkungan Seretariat;
10. Menghimpun bahan dan mensistematiskan data/informasi yang berhubungan dengan sandi dan alat telekomunikasi;
11. Melakukan pengiriman, penerimaan berita, telek, sandi dan membina serta memelihara alat-alat informasi lainnya;
12.
Mengatur jaringan komunikasi, membantu dan mengawasi kelancaran
hubungan pesawat radio, telekomunikasi dan saluran telepon Sekretariat;
13.
Melaksanakan pengaturan dan Pemeliharaan jaringan Lampu Jalan serta
Mengadakan Pemeliharaan alat-alat Listrik di Sekretariat Daerah Kota
Pagar Alam ;
14. Meneliti berkas tagihan biaya langganan listrik, telepon dan air untuk mendapatkan penyelesaian pembayaran;
15.
Mempersiapkan dan menyelenggarakan pengurusan perjalanan dinas
walikota, wakil walikota, staf ahli, asisten dan PNS Bagian Umum dan
Perlengkapan dalam rangka kelancaran tugas
16. Pengelolaan administrasi keuangan Walikota dan Wakil Walikota
17. Menyusun dan membuat Laporan Renstra dan LAKIP; dan
18. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar